Pelanggaran
tayangan Ramadhan pada televisi didominasi acara komedi yang disiarkan
pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa, karena kebanyakan para
pemerannya melecehkan dan memperolok kelompok masyarakat atau orang
tertentu.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan sanksi teguran kepada enam tayangan khusus Ramadhan dan satu tayangan musik," ujar Komisioner KPI Nina Mutmainnah di Jakarta, Senin (6/8).
Ketujuh acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah 'Waktunya Kita Sahur' (Trans TV), 'Kampung Sahur Bejo' (RCTI), 'Sahur Bersama Srimulat' (Indosiar), 'Ngabuburit' (Trans TV), 'Sabarr Tingkat 2' (SCTV), 'John Lenong' (Trans7) dan 'Inbox' (SCTV).
Menurut Nina, pada umumnya terdapat empat bentuk pelanggaran yang dilakukan program-program komedi Ramadhan. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan atau kelompok masyarakat tertentu dengan melecehkan kondisi fisik tertentu atau orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Kedua, pelanggaran atas pelindungan anak, dimana tayangan-tayangan Ramadhan yang disajikan saat "prime time" (waktu keluarga), seringkali mengabaikan segi edukasi bagi anak-anak. Selanjutnya, pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, dan norma kesopanan dinilai paling banyak pelanggarannya dibandingkan kesusilaan.
Bentuk pelanggaran terakhir adalah pelanggaran ketentuan penggolongan program siaran, yaitu program klasifikasi R atau Remaja dan klasifikasi lainnya. Nina mengatakan, hingga saat ini, baru satu stasiun tv yang memberikan respon terhadap teguran KPI, namun belum terjadi banyak perubahan dari tayangan-tayangan tersebut.
Menurut Nina, dalam tayangan televisi pada momen Ramadhan ataupun bukan, seyogianya siaran televisi perlu memerhatikan Undang-Undang Penyiaran yang berlaku, sebagai pedoman dan wujud tanggung jawab kepada masyarakat.
"KPI Pusat meminta semua stasiun tv untuk terus memperbaiki siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012," kata Nina. [republika/www.al-khilafah.org]
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan sanksi teguran kepada enam tayangan khusus Ramadhan dan satu tayangan musik," ujar Komisioner KPI Nina Mutmainnah di Jakarta, Senin (6/8).
Ketujuh acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah 'Waktunya Kita Sahur' (Trans TV), 'Kampung Sahur Bejo' (RCTI), 'Sahur Bersama Srimulat' (Indosiar), 'Ngabuburit' (Trans TV), 'Sabarr Tingkat 2' (SCTV), 'John Lenong' (Trans7) dan 'Inbox' (SCTV).
Menurut Nina, pada umumnya terdapat empat bentuk pelanggaran yang dilakukan program-program komedi Ramadhan. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan atau kelompok masyarakat tertentu dengan melecehkan kondisi fisik tertentu atau orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Kedua, pelanggaran atas pelindungan anak, dimana tayangan-tayangan Ramadhan yang disajikan saat "prime time" (waktu keluarga), seringkali mengabaikan segi edukasi bagi anak-anak. Selanjutnya, pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, dan norma kesopanan dinilai paling banyak pelanggarannya dibandingkan kesusilaan.
Bentuk pelanggaran terakhir adalah pelanggaran ketentuan penggolongan program siaran, yaitu program klasifikasi R atau Remaja dan klasifikasi lainnya. Nina mengatakan, hingga saat ini, baru satu stasiun tv yang memberikan respon terhadap teguran KPI, namun belum terjadi banyak perubahan dari tayangan-tayangan tersebut.
Menurut Nina, dalam tayangan televisi pada momen Ramadhan ataupun bukan, seyogianya siaran televisi perlu memerhatikan Undang-Undang Penyiaran yang berlaku, sebagai pedoman dan wujud tanggung jawab kepada masyarakat.
"KPI Pusat meminta semua stasiun tv untuk terus memperbaiki siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012," kata Nina. [republika/www.al-khilafah.org]
0 komentar:
Post a Comment
Please your comment